La Midjan (2006:37) tujuan utama penyusunan sistem informasi akuntansi bagi organisasi perusahaan adalah sebagai berikut :
“1. Meningkatkan kualitas informasi
2. Meningkatkan kualitas internal cek atau pengendalian intern
3. Menekan biaya-biaya tata usaha”.
Adapun penjelasannya dari tiga tujuan utama tersebut adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas informasi
Yaitu informasi yang tepat waktu, tepat guna, dan terpercaya. Dengan kata lain sistem akuntansi harus cepat dan tepat dalam memberikan informasi yang diperlukan dengan kandungan informasi yang sesuai dengan yang diperlukan.
2. Meningkatkan kualitas internal cek atau pengendalian intern
Yaitu pengendalian intern yang diperlukan untuk mengamankan kekayaan perusahaan, sehingga sistem akuntansi yang disusun harus mengandung kegiatan pengendalian intern.
3. Menekan biaya-biaya tata usaha
Yaitu bahwa biaya tata usaha untuk menerapkan sistem akuntansi harus jauh lebih murah dari manfaat yang akan diperoleh dari penyusunan sistem informasi akuntansi.
Menurut krismaji (2005:188) tujuan sistem informasi akuntansi adalah sebagai berikut :
“1. Kemanfaatan, informasi yang dihasilkan oleh sistem harus membantu manajemen dan para pemakai dalam pembuatan keputusan.
2. Ekonomis, manfaat sistem harus melebihi pengorbanannya.
3. Daya andal, sistem harus memproses data secara akurat dan lengkap.
4. ketersediaan, para pemakai harus dapat mengakses senyaman mungkin,kapan saja pemakai menginginkannya.
5. Servis pelanggan, servis yang memuaskan kepada pelanggan harus diberikan.
6. Kapasitas, kapasitas sistem harus mampu menangani kegiatan pada periode sibuk dan pertumbuhan di masa mendatang.
7. Praktis, sistem harus mudah digunakan.
8. Fleksibilitas, sistem harus mampu mengakomodasi perubahan-perubahan yang terjadi dari lingkungan sistem.
9. Daya telusur, sistem harus mudah dipahami oleh para pemakai dan perancang serta memudahkan penyelesaian persoalan pengembangan sisitem di masa mendatang.
10. Daya audit, daya audit harus ada dan melekat pada sistem sejak awal pembuatannya.
11. keamanaan, hanya personel yang berhak saja yang dapat mengakses atau di ijinkan mengubah data sistem”.
0 komentar:
Posting Komentar