Selasa, 19 Februari 2013

RIBA DAN MEMAKAN HARTA ANAK YATIM

Posted by : Dewi Kurnia Madya N di 03.58


RIBA
  Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:

(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).
Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham
Hukum Riba
  Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
  Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276)
  Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).



Jenis-Jenis Riba
  Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
  Riba Qardh
      Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
  Riba Jahiliyyah
      Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
  Riba Fadhl
      Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
  Riba Nasi’ah
      Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian




  Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

2. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.

3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka
4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga
5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan.



Hukum Memakan Harta Anak Yatim
  Anak yatim yaitu ialah anak yang masih kecil lagi lemah dan yang kehilangan orang tua yang menanggung penghidupannya. Mereka berhak mendapatkan pertolongan Allah SWT mengasihi serta memuliakan mereka. Salah satu di antara rasa belas kasihan yang dianugerahkan oleh Allah kepada mereka ialah, Allah melarang harta anak yatim dimakan. Siapa saja yang berani memakan harta anak yatim akan mendapat dosa yang amat besar dan di hari kelak kiamat akan mendapat siksaan yang pedih. 
  Allah telah berfirman sehubungan dengan perihal anak-anak yatim ini : “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar”. (Q.S. 4 : 2). 
 Selain itu Allah-pun mengancam dengan siksaan yang keras kepada orang yang berani memakan harta anak yatim secara dzalim, untuk itu Allah berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (QS. 4 : 10). 
  Rasulullah bersabda, memberikan perhatian kepada orang-orang yang berani memakan harta anak yatim :

 اجتنبوا السبع الموبقات وذكر منها : (اكل مال اليتيم) (رواه البخارى و مسلم  
“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak”. laluRasulullah SAW menyebut salah satu di antara ialah : “Memakan harta anak yatim”( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.). 

Akibat Memakan Harta Anak Yatim dan Tidak Berbuat Baik Kepadanya
  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (Q.S Annisa: 10)
  وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa” (Q.S Al-An’am : 152, dan Q.S Al-Israa’: 34)
Yang dimaksud dengan ‘memakan dengan cara yang baik’ adalah;
      >Pertama, mengambilnya sebagai hutang.
        >Kedua, memakannya sekedar kebutuhan, tidak berlebih-lebihan.
       >Ketiga, mengambilnya senilai dengan upah (yang umum berlaku) seumpama ia bekerja pada anak yatim itu.
      >Keempat, mengambilnya dalam kondisi darurat. Artinya jika suatu saat ia berkecukupan ia membayarnya, tetapi jika tidak harta yang telah diambilnya itu halal baginya.
Keempat pendapat ini disebutkan oleh Ibnul Jauziy dalam tafsirnya. (Lihat Zadul Masir (2/16))



0 komentar:

Posting Komentar

RIBA DAN MEMAKAN HARTA ANAK YATIM


RIBA
  Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:

(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).
Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham
Hukum Riba
  Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
  Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276)
  Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).



Jenis-Jenis Riba
  Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
  Riba Qardh
      Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
  Riba Jahiliyyah
      Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
  Riba Fadhl
      Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
  Riba Nasi’ah
      Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian




  Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

2. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.

3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka
4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga
5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan.



Hukum Memakan Harta Anak Yatim
  Anak yatim yaitu ialah anak yang masih kecil lagi lemah dan yang kehilangan orang tua yang menanggung penghidupannya. Mereka berhak mendapatkan pertolongan Allah SWT mengasihi serta memuliakan mereka. Salah satu di antara rasa belas kasihan yang dianugerahkan oleh Allah kepada mereka ialah, Allah melarang harta anak yatim dimakan. Siapa saja yang berani memakan harta anak yatim akan mendapat dosa yang amat besar dan di hari kelak kiamat akan mendapat siksaan yang pedih. 
  Allah telah berfirman sehubungan dengan perihal anak-anak yatim ini : “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar”. (Q.S. 4 : 2). 
 Selain itu Allah-pun mengancam dengan siksaan yang keras kepada orang yang berani memakan harta anak yatim secara dzalim, untuk itu Allah berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (QS. 4 : 10). 
  Rasulullah bersabda, memberikan perhatian kepada orang-orang yang berani memakan harta anak yatim :

 اجتنبوا السبع الموبقات وذكر منها : (اكل مال اليتيم) (رواه البخارى و مسلم  
“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak”. laluRasulullah SAW menyebut salah satu di antara ialah : “Memakan harta anak yatim”( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.). 

Akibat Memakan Harta Anak Yatim dan Tidak Berbuat Baik Kepadanya
  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (Q.S Annisa: 10)
  وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa” (Q.S Al-An’am : 152, dan Q.S Al-Israa’: 34)
Yang dimaksud dengan ‘memakan dengan cara yang baik’ adalah;
      >Pertama, mengambilnya sebagai hutang.
        >Kedua, memakannya sekedar kebutuhan, tidak berlebih-lebihan.
       >Ketiga, mengambilnya senilai dengan upah (yang umum berlaku) seumpama ia bekerja pada anak yatim itu.
      >Keempat, mengambilnya dalam kondisi darurat. Artinya jika suatu saat ia berkecukupan ia membayarnya, tetapi jika tidak harta yang telah diambilnya itu halal baginya.
Keempat pendapat ini disebutkan oleh Ibnul Jauziy dalam tafsirnya. (Lihat Zadul Masir (2/16))



0 komentar:

Posting Komentar

 

❤ Designed by Rinda's Template ❤ Image by KF-Studio ❤ Author by Your Name Here :)