Selasa, 16 April 2013

Tata Ruang untuk Pemanfaatan Pembangunan

Posted by : Dewi Kurnia Madya N di 20.20

Pada dasarnya konsep penataan ruang wilayah adalah untuk pemanfaatan pembangunan yang harus mengacu pada beberapa aspek seperti, keamanan, kenyamanan, produktifitas serta dapat bermanfaat secara luas bagi semua lapisan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan konsep penggunaan ruang ini bukan hanya untuk hari ini dan tahun depan saja tapi untuk generasi dimasa depan. 

Demikian disampaikan oleh Dr. Ir. Gunawan Budianto, MP Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam Diskusi bersama Badan Legislasi DPRD Purwakarta dengan tema “Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota” di Kampus Terpadu UMY, Sabtu (12/11).

Gunawan menjelaskan bahwa ada klasifikasi dalam penataan ruang dalam UU No. 26 tahun 2007. “Dalam UU tersebut disebutkan, Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan, penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya, penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota” jelasnya.

“Namun demikian, setiap daerah memiliki ruang wilayah yang berbeda-beda sehingga UU No. 26 tahun 2007 yang mengatur tata ruang secara nasional memberikan hak pemerintah provinsi untuk mengatur ruangannya sendiri, sesuai keadaannya dan tidak bertentangan dengan UU tersebut” tambahnya.

Senada dengan hal itu Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc Dekan Fakultas ISIPOL UMY mengungkapkan tujuan penataan ruang itu adalah untuk mewujudkan lingkungan yang aman dari bencana. “Ini yang harus jadi perhatian bagi pemerintah untuk menentukan kawasan mana yang bisa dibangun dan mana kawasan yang harus dilindungi agar tidak terjadi penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan bencana seperti yang terjadi di Bangkok, Thailand” ungkapnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Asep Anlidin, SE. selaku Kepala Badan Legislasi DPRD Purwakarta dalam kunjungan tersebut berharap dari hasil diskusi dan konsultasi ini akan bermanfaat. “Dari hasil diskusi dan konsultasi ini kami berharap akan tersusun rancangan peraturan daerah yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Purwakarta” harapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Tata Ruang untuk Pemanfaatan Pembangunan

Pada dasarnya konsep penataan ruang wilayah adalah untuk pemanfaatan pembangunan yang harus mengacu pada beberapa aspek seperti, keamanan, kenyamanan, produktifitas serta dapat bermanfaat secara luas bagi semua lapisan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan konsep penggunaan ruang ini bukan hanya untuk hari ini dan tahun depan saja tapi untuk generasi dimasa depan. 

Demikian disampaikan oleh Dr. Ir. Gunawan Budianto, MP Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam Diskusi bersama Badan Legislasi DPRD Purwakarta dengan tema “Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota” di Kampus Terpadu UMY, Sabtu (12/11).

Gunawan menjelaskan bahwa ada klasifikasi dalam penataan ruang dalam UU No. 26 tahun 2007. “Dalam UU tersebut disebutkan, Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan, penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya, penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota” jelasnya.

“Namun demikian, setiap daerah memiliki ruang wilayah yang berbeda-beda sehingga UU No. 26 tahun 2007 yang mengatur tata ruang secara nasional memberikan hak pemerintah provinsi untuk mengatur ruangannya sendiri, sesuai keadaannya dan tidak bertentangan dengan UU tersebut” tambahnya.

Senada dengan hal itu Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc Dekan Fakultas ISIPOL UMY mengungkapkan tujuan penataan ruang itu adalah untuk mewujudkan lingkungan yang aman dari bencana. “Ini yang harus jadi perhatian bagi pemerintah untuk menentukan kawasan mana yang bisa dibangun dan mana kawasan yang harus dilindungi agar tidak terjadi penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan bencana seperti yang terjadi di Bangkok, Thailand” ungkapnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Asep Anlidin, SE. selaku Kepala Badan Legislasi DPRD Purwakarta dalam kunjungan tersebut berharap dari hasil diskusi dan konsultasi ini akan bermanfaat. “Dari hasil diskusi dan konsultasi ini kami berharap akan tersusun rancangan peraturan daerah yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Purwakarta” harapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

❤ Designed by Rinda's Template ❤ Image by KF-Studio ❤ Author by Your Name Here :)