Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya "Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah Fil Kitabi Was Sunnati" (Jilbab Wanita Muslimah), mengharuskan jilbab itu memenuhi 8 syarat yaitu :
- Menutup Seluruh Badan selain yang dikecualikan. Artinya ketika kita berjilbab batas-batas anggota tubuh yang tidak boleh terlihat oleh mata orang yang haram bagi kita, harus tertutup dan tidak boleh nampak sedikit pun.
- Bukan berfungsi sebagai Perhiasan. dalam artian jilbab berfungsi sebagai penutup sekaligus pencegah kita dari perbuatan maksiat, bukan sebagai pajangan ataupun mode yang setiap hari menempel di kepala kita.
- Kainnya harus tebal dan tidak tipis. Artinya, jilbab yang bahan kainya terbuat dari kain yang tipis dan transparan masih bisa memperlihatkan aurat kita.
- Harus longgar tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya
- Tidak diberi wewangian ataupun parfum. Dapat kita ketahui, parfum dapat meningkatkan syahwat seseorang yang menciumnya, sehingga jika kita mengenakannya dapat menimbulkan maksiat.
- Tidak menyerupai laki-laki
- Tidak menyerupai pakaian wanita Kafir
- Bukan Libas Syuhra (Pakaian untuk mencari popularitas). ketika seseorang memakai jilbab hendaknya dari hati nurani dan dengan ikhas, bukan karena ada embel-embel untuk menarik perhatian lawan jenis ataupun hanya sekedar dikatakan wanita alim jika mengenakan jilbab.
0 komentar:
Posting Komentar